Catatan DPRD Terhadap Perda RTRW yang Disahkan
DOK/RK : SAMPAIKAN : Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP menyerahkan persetujuan pengesahan Raperda RTRW tahun 2022 - 2042 kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU usai rapat paripurna, Selasa (31/1).--
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dalam kesempatan ini menyampaikan, setelah Raperda RTRW disahkan maka selanjutnya Pemkab Kepahiang akan melakukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR itulah nantinya seluruh kebijakan akan ditentukan. Dalam artian, pengaturan tata ruangnya akan diatur dalam RDTR tersebut.
BACA JUGA:Bangun Rumah di Kawasan DAS, Siap-siap Dipidana
"Satu bulan lagi Perda RTRW ini harus diserahkan ke kementerian. Jadi sekarang tugas kita itu, bagaimana cara membuat RDTR yang nantinya mencakup seluruh kebijakan yang akan dijadikan dasar selama berlakunya Perda RTRW 2022-2042," papar Bupati.
Jika nanti Perda RTRW sudah bisa diterapkan di Kabupaten Kepahiang, lanjut Bupati, maka ruang-ruang dalam RDTR itulah nantinya akan menjadi acuan dalam pemanfaatan oleh Pemkab Kepahiang, pihak swasta maupun perorangan. "Seluruhnya diatur di dalam Perda RTRW melalui RDTR. Baik itu mengenai kawasan pemukiman, kawasan wisata, sepadan aliran sungai, kawasan pertanian, dan sejumlah kawasan lainnya," demikian Bupati.
Sumber: