Sekkab : Jangan Takut Lagi Kelola Dana Kelurahan

Sekkab : Jangan Takut Lagi Kelola Dana Kelurahan

Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--

RK ONLINE - Setiap lurah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tahun anggaran 2023. Satu kelurahan akan mendapatkan anggaran Rp 200 juta. Hal ini dipaparkan Sekretaris Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd Rabu (25/1).

 

 

Mengenai pengelolaan Dana Kelurahan (DK) ini, Sekkab mengingatkan lurah untuk merealisasikannya. Bahkan ditekankan, tidak ada alasan lagi untuk lurah  tidak merealisasikannya dengan maksimal, apalagi samapi tidak merealisasikannya sama sekali seperti yang terjadi tahun 2020 lalu.

 

 

"Kabupaten Kepahiang tahun 2020 mendapatkan alokasi dana kelurahan Rp 8 miliar. Namun dana tersebut tidak terealisasi karena para lurah khawatir mengelola anggaran yang terbentur dengan regulasi. Kejadian ini tidak boleh terulang, lantaran regulasi dana kelurahan sudah diatur PMK Nomor 211 tahun 2022 dan PMK Nomor 212 tahun 2022. Jadi jangan takut lagi kelola dana kelurahan," kata Sekkab. 

 

 

Lebih lanjut diterangkannya, merujuk pada PMK itu dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya. "Turunannya nanti itu ada Perbup yang mengatur secara teknis. Nanti dapat berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait alur penyalurannya. Regulasinya sudahjelas," ujar Sekkab disela-sela menghadiri kegiatan MTQ di Kecamatan Merigi, kemarin.

 

 

Sesuai ketentuan tersebut, dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari sebesar 50 persen dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober sebesar 50 persen dari pagu yang dianggarkan pada APBD.

 

Sumber: