Disway banner

Masing-masing Kelurahan di Kepahiang Dianggarkan Rp 200 juta, Prioritas Pengadaan Angkutan Sampah

Masing-masing Kelurahan di Kepahiang Dianggarkan Rp 200 juta, Prioritas Pengadaan Angkutan Sampah

Masing-masing Kelurahan di Kepahiang Dianggarkan Rp 200 juta, Prioritas Pengadaan Angkutan Sampah--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Beberapa tahun ini 12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang terus mendapatkan kucuran dana kelurahan, hanya saja realisasinya tidak maksimal. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan pemerintah pusat dana kelurahan.

 

Anggaran keseluruhannya mencapai Rp 2, 4 miliar, artinya total 12 kelurahan masing-masing dianggarkan Rp 200 juta. Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH mengintruksikan agar dalam realisasinya anggaran dana kelurahan ini dapat direalisasikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pihak kelurahan.

BACA JUGA:Wah! Tahun Ini Kepahiang Kebagian Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto

BACA JUGA:3 ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Terancam Dipecat, Pemkab Kepahiang: Tunggu Putusan Inkrah!

"Anggaran dana kelurahan sama seperti tahun lalu senilai total Rp 2,4 miliar, masing-masing kelurahan dari total 12 kelurahan yang ada anggarannya Rp 200 juta. Jadi harapan kita maksimalkan anggaran itu," ujar Hartono.

 

Dijelaskan Hartono, sesuai dengan regulasi yang ada, petunjuk teknis dan pelaksanaanya yang tercantum dalam Peraturan Bupati nantinya ialah dana kelurahan dikhususkan untuk pengadaan armada angkutan sampah. Kebijakan ini mendukung pelaksanaan ditingkat kelurahan untuk memaksimalkan penanganan sampah.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Positif Dipecat!

BACA JUGA:Datangi Kementerian PUPR, Pemkab Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan. Salah Satunya Jalan Langgar Jaya!

"Kelurahan diminta mandiri untuk menangani persoalan sampah, dana kelurahan bisa digunakan untuk pengadaan armada angkutan sampah ataupun pembuatan bank sampah," ujar Sekda.

BACA JUGA:Cuma Main Puzzle di HP, Saldo DANA Masuk Rp 400 Ribu ke Dompet Digital

BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu! 6 Tips Mengerjakan Soal PPPK Tahap II

Tahun lalu, dari total 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang diketahui hanya 4 kelurahan saja yang mencairkan dana kelurahan. Padahal regulasinya sangat jelas, yakni Kemendagri nomor 130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan yang dapat digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyrarakat di kelurahan.

Sumber: