KTP Dukungan 4 Balon DPD RI Dinyatakan BMS

KTP Dukungan 4 Balon DPD RI Dinyatakan BMS

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) KTP dukungan 4 Bakal Calon (Balon) DPD RI dari 12 Balon, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Ke 4 Balon DPD RI yang dimaksud yakni Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief, dan Patrice Rio Capella. Karena itu dimulai Rabu (25/1) hari ini KPU Kabupaten Kepahiang kembali melakukan Vermin KTP dukungan hasil perbaikan untuk ke 4 Balon DPD RI tersebut. 

 

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd Selasa (24/1) mengatakan, dari total 12 Balon DPD RI yang mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Kepahiang, masih ditemukan KTP dukungan untuk 4 Balon yang harus dilakukan perbaikan admistrasi karena ditetapkan BMS. Diterangkan Supran, dalam hal menentukan Balon mana saja yang harus dilakukan perbaikan KTP dukungan berdasarkan hasil Vermin awal, itu diputuskan KPU Provinsi Bengkulu.

 

 

"Dokumen KTP dukungan yang harus dilakukan Vermin perbaikan sudah kita terima dan kita jadwalkan besok (Hari ini, red) Vermin perbaikan dimulai. Kita akan kembali melihat kecocokan administrasi dukungan yang disampaikan ke 4 Balon DPD RI tersebut," kata Supran.

 

 

Sama seperti sebelumnya, apabila Vermin perbaikan sudah selesai dilaksanakan, hasilnya kembali disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk menentukan apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, KPU Kabupaten Kepahiang kembali menunggu instruksi dari KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak).

 

 

BACA JUGA:983 KTP Dukungan BMS

 

Sumber: