Biaya Haji Rp 69 Juta Belum Final
DOK/RK : Kasi Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--
Dia juga menjelaskan, terkait besaran BPIH nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden terkait tentang besaran BPIH per embarkasi dan adanya PMA atau Peraturan Menteri Agama. Informasi ini, menurut Zulfakar, merupakan informasi awal dan sebagai bagian dari progress atau langkah Kemenag dalam rangka mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1444H/2023 lebih baik dari tahun lalu.
"Ini merupakan pembahasan awal guna mematangkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1444H/2023M yang lebih baik. Kalau sudah final, nantinya ada Perpres terkait besaran BPIH per embarkasi yang biasanya berbeda-beda setiap daerah," jelas Zulfakar.
Disisi lain, dilanjutkan Zulfakar, saat ini Kementerian Agama tengah membahas bersama dengan BPKH, Kementerian Kesehatan terkait kesehatan jamaah haji, Kementerian Perhubungan terkait penerbangan dan kementerian terkait lainnya.
Berharap Diangka Rp 50 Juta
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyebut parpolnya tidak setuju dengan usulan pemerintah soal biaya Haji 2023 yang wajib disetor jemaah sebesar Rp 69,1 Juta. Usulan biaya Haji sebesar Rp 69,1 juta mengalami kenaikan dibandingkan biaya tahun sebelumnya yang tercatat Rp 39,8 juta. "Fraksi PKS tentu tidak sepakat dengan usulan pemerintah yang menaikkannya (Biaya Haji) mencapai Rp 69 juta," kata dia kepada awak media, Minggu (22/1).
PKS bakal berjuang membuat biaya Haji 2023 lebih rasional hingga terjangkau bagi umat ketimbang yang diusulkan pemerintah. PKS, ujar Bukhori, bakal mengusulkan kenaikan tarif Haji 2023 yang perlu disetor jemaah maksimal di angka Rp 50 juta. "Saya kira sih, kalau dapat sekitar Rp 50 juta. Itu sudah angka yang cukup baik dari sekitar Rp 40 juta menjadi Rp 50 juta," ujarnya.
Sumber: