Soal RUP, Bupati Layangkan SE ke 34 OPD

Soal RUP, Bupati Layangkan SE ke 34 OPD

Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si-Dokumen-

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU melayangkan Surat Edaran (SE) ke 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

 

Disebutkan, SE yang dilayangkan menginstruksikan ke masing-masing OPD agar segera menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2023. Karena sebelum melaksanakan progran dan kegiatan, OPD diwajibkan terlebih dahulu menayangkan RUP-nya. 

 

 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si Kamis (19/1) mengatakan, untuk total OPD di Kabupaten Kepahiang yang wajib menayangkan RUP sebanyak 34 OPD, sudah termasuk pemerintah kecamatan. Instruksi Bupati melalui SE sudah dilayangkan ke setiap OPD. 

 

 

"Melalui SE tersebut, masing-masing OPD diminta untuk menindaklanjutinya dengan segera menayangkan RUP. Karena penayangan RUP bersifat wajib,"  kata Agus. 

 

 

Menurutnya, penayangan RUP mempunyai landasan yang jelas, telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Penayangan RUP untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, terkait apa saja program yang dijalankan OPD-OPD selama 1 tahun anggaran.

 

Sumber: