Soal RUP, Bupati Layangkan SE ke 34 OPD
Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si-Dokumen-
"Proses penayangan RUP sebenarnya tidak sulit, karena itu pekerjaan wajib untuk seluruh OPD Kepahiang yang dilakukan setiap tahunnya. Kalau OPD sudah mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), silakan RUP-nya ditayangkan," demikian Agus.
BACA JUGA:Serahkan DPA, Bupati : Segerakan Kegiatan dan Program, Tayang RUP
Sementara Bupati Kepahiang, Hidayattulah menegaskan, seluruh OPD tanpa terkecuali harus segera menayangkan RUP dimulai dari awal tahun. Sehingga proses lelang setiap program yang direncanakan setiap OPD, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
"Tayang RUP wajib dari awal tahun. Dengan begitu, bisa dimulai lelang serta pengerjaannya. Sebagai bentuk percepatan penayangan RUP, saya menginstrusikan melalui SE kepada seluruh OPD. Jadi tidak ada alasan lagi jika masih ada OPD yang lamban dalam menayangkan RUP," demikian bupati.
Sumber: