Selain Plt Dirut PDAM Kepahiang, Pengacara Eks Karyawan Blak-blakan Sebut Siapa Saja Pihak yang Terlibat!

Selain Plt Dirut PDAM Kepahiang, Pengacara Eks Karyawan Blak-blakan Sebut Siapa Saja Pihak yang Terlibat!

Mantan karyawan PDAM Kepahiang saat membuat laporan resmi di Polres Kepahiang dengan didampingi pengacara.--Radarkepahiang.id

"Untuk pasal ini, ancaman hukuman maksimal tersangkanya bisa sampai 4 tahun penjara," bebernya.

 

 

 

 

Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM membenarkan jika laporan tersebut, sudah teregistrasi di Polres Kepahiang. Oleh sebab itu sebagai aparat penegak hukum, Doni memastikan jika pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan resmi eks karyawan PDAM Kepahiang ini.

BACA JUGA:Gegara Laporan 20 Eks Karyawan, Plt Dirut PDAM Kepahiang Terancam, Ini yang Menjeratnya!

 

 

"Iya mereka (Eks karyawan) sudah melapor dan laporannya langsung kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," singkat Doni.

Sumber: