Setahun, Ada 15 Kasus Kekerasan Menimpa Anak di Lebong
DOK/Net : Ilustrasi Kekerasan Pada Anak--
RK ONLINE - Data Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong, di tahun 2022 lalu tercatat ada 15 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.
Dari jumlah itu, 8 kasus merupakan persetubuhan yang menimpa anak bawah umur. Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu. Alexander, SE melalui Kanit PPA, Aipda. Zikra Mardiah.
"Untuk total kasus kekerasan terhadap anak di tahun lalu ada 15 kasus. Kasus terbanyak adalah persetubuhan yang rata-rata korbannya masih anak bawah umur," kata Ira sapaan akrabnya.
Dirincikannya, 15 kasus kekerasan terhadap anak itu merupakan 2 kasus pencabulan anak, 8 kasus persetubuhan anak, 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus eksploitasi. Jumlah kasus kekerasan ini meningkat dibanding tahun 2021 lalu yang hanya 5 kasus yakni 2 kasus pencabulan dan 3 kasus persetubuhan.
"Sedangkan 2023, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani PPA Satreskrim Polres Lebong baru 1 kasus yakni kasus pencabulan yang menimpah bocah 6 tahun di salah satu kecamatan," kata Ira.
Sumber: