Datangi Kantor KPK, Hercules Berteriak

Datangi Kantor KPK, Hercules Berteriak

DOK/NET : Rosario De Marshall alias Hercules--NET

RK ONLINE - Hercules dengan nama asli Rosario De Marshall mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan Kamis 19 Januari 2023. Hercules tiba di gedung KPK menggunakan mobil Alphard. 

 

Kedatangan Hercules ke KPK, tentu menarik perhatian wartawan. Ketika dia hendak memasuki Gedung KPK, Hercules berucap kata yang bernada ancaman kepada wartawan sebari melihatkan kepalan tangannya. Bukan itu saja, Hercules juga berteriak saat menuju pelataran gedung KPK. "Minggir," teriaknya.

"Mau dihajar, kalau mau, gua hajar," ucap Hercules yang terlihat tidak nyaman dengan kamera awak media.

 

 

Hercules diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung Sudrajat Dimyati Cs. Hercules merupakan Tenaga Ahli PD Pasar Jaya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terlihat, Hercules datang ke KPK bersama pengacara. 

 

Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Diantaranya Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, 2 orang ASN di Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 ASN MA lainnya yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

 

Selanjutnya ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga terlibat pada kasus pengurusan perkara di MA. Untuk Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

 

Sementara untuk Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sumber: