Pemkot Akan Berikan Reward Bagi Wajib Pajak Yang Taat
DOK/RK : Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs. Eddyson--
"Waktu 2022 masih ada cara penetapan dan cara penetapan wajib pajak, contohnya seperti rumah makan yang ditetapkan besaran pajaknya. Sebenarnya rumah makan itu enggak bisa ditetapkan karena ada uang konsumen dititipkan kepada wajib pajak. Rumah makan, restoran atau tempat hiburan itu kan mencantumkan 10 persen, kalau hiburan 35 persen, tapi persentase itu enggak bisa kita pakai karena seharusnya ketetapannya semakin ramai orang maka semakin besar pajak yang harus dibayar. Makanya tahun 2023 akan kita rubah semua polanya," demikian Eddyson.
Sumber: