80 THL PPL Masih Dirumahkan
DOK/RK : ISI : Surat edaran yang berisikan merumahkan tenaga harian lepas dilingkungan Pemkab Kepahiang--
Sementara THL yang ditugaskan pada urusan seperti pramusaji, tenaga administrasi, dan urusan lainnya, sementara waktu dilakukan pemutusan hubungan kerja. Disebutkan SE berlaku sampai dengan 28 November 2023, sebagaimana ketentuan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan.
Melihat kondisi tersebut, dikatakan Hernawan, tentu pihaknya merasa kesulitan lantaran terbatas tenaga pendamping petani yang biasanya ditugaskan ke desa-desa dan kelurahan. "Kami masih melihat perkembangan kedepannya seperti apa kebijakan Pemkab terkait dengan rekrutmen kembali THL penyuluh pertanian ini, karena masih sangat dibutuhkan untuk mendampingi petani," demikian Hernawan.
Sumber: