Ini Daftar 23 Orang Dicekal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BST 4G Kemenkominfo RI

Ini Daftar 23 Orang Dicekal ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi BST 4G Kemenkominfo RI

DOK/NET-Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia --NET JPNN.COM

 

Ketiga tersangka itu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. Ketiga tersangka ini langsung dijebloskan Rutan Salemba Jakarta Pusat.

 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari hingga 23 Januari, yang terhitung dari 4 Januari lalu. Untuk 3 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut Sumedana.

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Disebut Sepakati Tuntutan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

 

Siapa Saja 23 0rang yang Dicekal Kejagung, Berikut daftarnya : 

1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama) berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022. 

2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta) berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022.

3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment) berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022.

4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika) berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022.

 

 

5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika) berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022.

Sumber: