Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

Tahapan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong/Foto: Satlantas Polres Kepahiang saat melaksanakan gerebek sekolah di SMAN 6 Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

 

 

Keempat Penghapusan Permanen

Apa bila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut akan dihapus secara permanen dari data induk.

 

 

 

Kelima Penyitaan

BACA JUGA:Tidak Perlu Ngantre Lama, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL!

Jika setelah penghapusan secara permanen sudah dilakukan, kendaraan mati pajak 2 tahun ini sudah tidak diperbolehkan dioperasikan. Sehingga jika kedapatan digunakan mata polisi berhak melakukan penyitaan di jalan.

 

Untuk diketahui kalau sampai saat ini masih belum diketahui waktu pasti kebijakan ini akan mulai diberlakukan. Namun dengan tujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah memastikan kalau kebijakan dan ketentuan ini akan mulai diterapkan secepatnya. 

Sumber: