PUPR Kepahiang

Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!

Tahapan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong/Foto: Satlantas Polres Kepahiang saat melaksanakan gerebek sekolah di SMAN 6 Kepahiang.--Radarkepahiang.id

Pertama Surat Peringatan (SP)

SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan mati pajak 2 tahun dan memberikan waktu selama lima bulan untuk melunasinya.

 

 

 

Kedua Pemblokiran

 

Jika SP tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan mati pajak 2 tahun tersebut, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

 

 

 

Ketiga Penghapusan

 

 

Kemudian kalau nantinya setelah pemblokiran tetap tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Sumber: