Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama

Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kalau ke depan evaluasi dan mutasi pejabat atau PNS bisa dilakukan meskipun baru menjabat kurang dari 1 tahun--disway.id

 

 

Kemudian Anas mengungkapkan kalau aturan ini harus bisa segera direalisasikan. Sebab menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika ekonomi 2023, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang luar biasa. Salah satunya inflasi yang tinggi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

 

 

 

"Karena tahun 2023 bukan tahun yang ringan. Hampir 50 negara sudah di depan pintu IMF menjadi pasien karena tantangan ekonomi yang sangat berat. Bahkan termasuk Indonesia diprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat," bebernya.

 

 

BACA JUGA:Tidak Perlu Ngantre Lama, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL!

Maka dari itu dirinya menekankan agar ke depan, ASN harus bekerja maksimal tanpa diperbolehkan bersantai-santai. Begitu pula dengan pejabat, harus dituntut pro aktif dan maksimal dalam melaksanakan tugasnya. 

 

 

Terutama untuk memikirkan penyelesaian masalah inflasi di daerah, pertumbuhan ekonomi hingga masalah sosial lainnya dengan cepat.

 

Sumber: