Puluhan ASN Cerai Muda
DOK/RK : KANTOR : Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, dimana tempat para ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang mengajukan permohonan cerai.--
Diterangkannya, pada tahun 2021 lalu pihaknya menerbitkan 26 Surat Keputusan (SK) pasangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang resmi bercerai. Sementara di tahun 2022 lalu dari 9 permohonan perceraian 7 diantaranya sudah diterbitkan SK, sedangkan 2 permohonan masih dalam proses.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu, di tahun 2022 berkurang angka perceraian ASN Pemkab Kepahiang. Kalau dijumlahkan, dalam 2 tahun terakhir total ASN Kepahiang yang bercerai sebanyak 33 dan 2 masih proses," kata Ardiansyah.
Lebih lanjut disampaikan Ardiansyah, sesuai dengan aturan yang berlaku, ketika ASN mengajukan rekomendasi untuk penerbitan izin cerai, maka tidak serta merta diproses.
Karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, seperti pimpinan OPD yang bersangkutan dimana ASN bersangkutan bekerja terlebih dahulu melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut diketahui apakah kedua pasangan suami istri masih bisa rujuk atau memang benar - benar harus bercerai.
"Kalau memang harus bercerai, maka dilakukan pemeriksaan hingga diterbitkan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itulah disampaikan dengan kita hingga disampaikan kepada pimpinan (Bupati, red) untuk diterbitkan rekomendasi izin cerainya," jelas Ardiansyah.
Sumber: