Penginputan SIRUP Ditenggat 31 Maret

Penginputan SIRUP Ditenggat 31 Maret

DOK/Net : Pengadaa Barang dan Jasa--

RK ONLINE - Bupati Lebong Kopli Ansori akan menerbitkan instruksi dalam mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tahun 2023. Saat ini Bagian Layanan pengadaan barang dan jasa Setkab Lebong tengah menyiapkan draf surat edaran tersebut. Bahkan sudah dinaikkan ke Bagian Hukum untuk dilakukan telaah.

 

 

Salah satu poin pentingnya adalah masing-masing OPD diberikan waktu paling lambat hingga 31 Maret mendatang untuk melakukan input ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

 

 

"Drafnya sudah kami naikkan seminggu yang lalu ke Bagian Hukum. Mungkin saat ini masih ditelaah dan perlu perbaikan, " kata Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST.

 

 

Jika sudah selesai, instruksi tersebut selanjutnya akan disampaikan ke seluruh OPD sebagai pedoman. Dengan adanya instruksi ini diharapkan agar masing-masing OPD bisa segera melimpahkan paket kegiatannya untuk diproses lebih lanjut dan bisa segera direalisasikan.

 

 

"Jika memang nantinya OPD melakukan input Sirup melewati 31 Maret itu terserah mereka. Tentu hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pak bupati, " tambahnya. 

 

Sumber: