Bupati Minta Pengertian DPRD
DOK/RK : SAMPAIKAN : Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (10/1) kemarin fraksi-fraksi DPRD Kepahiang menyetujui Raperda RTRW untuk dibahas ke tahap selanjutnya. --
Perjuangan 4 Tahun Terancam Sia-sia
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, pembahasan serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 - 2042 diburu waktu.
Pengesahan Regulasi tersebut ditenggat hingga 2 Februari bulan depan. Karena itu, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap pengertian DPRD Kepahiang, supaya dapat menjadwalkan pembahasannya. Jika tidak, menurut Bupati, pemetaan dan rancangan yang disiapkan selama 4 tahun terakhir menjadi sia-sia.
Dijelaskan, tujuan dan manfaat RTRW mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena keserasian pembangunan adalah matra spesial yang menjadi acuan dalam melakukan pembangunan daerah.
"Penting sekali, tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Yakni sebagai basis bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin. Basis yang dimaksud tersebut ada 3 yaitu izin yang beresiko rendah, sedang, dan berat. Seperti basis berat misalnya, itu mengharuskan Amdal. Sedangkan basis sedang, cukup UKL-UPL," jelas Bupati, usai menghadiri rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Raperda RTRW, Selasa (10/1) kemarin.
Sumber: