Dikejar Waktu, Revisi Perda RTRW Dikebut

Dikejar Waktu, Revisi Perda RTRW Dikebut

DOK/RK : BAHAS : DPRD dan Pemkab Kepahiang membehas Raperda RTRW. --

RK ONLINE - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

 

Rapat dihadiri Bappeda Kepahiang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang. 

 

 

Rapat tersebut menindak lanjuti surat Bupati Kepahiang Nomor 180/ 1811/ Bag.3/2022 tanggal 27 Desember 2022 lalu, perihal Permohonan Persetujuan DPRD Kepahiang terhadap Raperda RTRW tahun 2022-2042.

 

 

Kemudian, juga menindak lanjuti surat persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

 

 

Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menjelaskan, sesuai dengan surat Bupati Kepahiang dan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kepahiang dan DPRD Kepahiang diberikan waktu 2 bulan untuk membahas dan pengambilan keputusan bersama, terkait revisi Perda RTRW. Karena itu, sambung Eko, pembahasan harus dilakukan dan disetujui dalam waktu singkat.

 

Sumber: