Batas 1.075 Desa Belum Jelas
DOK/RK : Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, R.A Deni--
Karena adanya keterbatasan anggaran, dirinya meminta pemerintah desa dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dapat mampu menentukan batas desa tanpa menunggu tim dari Dinas PMD. Perangkat desa dapat menggunakan dana desa dalam upaya penentuan batas desa ini.
"Tapal batas desa ini dalam penentuan harus dikoordinir kabupaten, nantinya pemerintah desa membuat keputusan melalui kecamatan dan dilakukan kesepakatan dengan desa yang bersangkutan," tukasnya.
Sumber: