Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Diberhentikan

Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Diberhentikan

DOK/RK : Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST--

Per 31 Desember 

RK ONLINE - Sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bupati Rejang Lebong untuk seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diberhentikan per tanggal 31 Desember hari ini. Untuk itu para TKS yang merupakan tenaga kerja non ASN ini akan dirumahkan sampai ada keputusan untuk mempekerjakannya kembali di tahun 2023.

 

Dikatakan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fuazi, ST kalau jajarannya telah menggelar  rapat realisasi kebutuhan Tenaga Non ASN di Tahun 2023. Untuk itu sementara TKS yang ada diberhentikan setelah masa kontraknya habis per tanggal 31 Desember 2022.

 

"Dengan berakhirnya masa kontrak maka TKS yang ada saat ini harus menerima diberhentikan sesuai dengan SK yang ada sebelumnya,'' ujar Yusran.

 

Selanjutnya dikatakan Yusran, Pemkab Rejang Lebong akan menunggu surat edaran dari KemenPAN RB  RI terkait beberapa kriteria tenaga non ASN di tahun 2023 untuk bisa langsung ditugaskan kembali.

 

BACA JUGA:Rejang Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan

 

Kemudian juga masing-masing OPD dapat memperhatikan pagu anggaran yang ada untuk mempekerjakan kembali TKS di tahun depan serta diharapkan dengan memperhatikan beban kerja sehingga tidak tumpang tindih dengan tugas PNS.

 

''Nantinya harus dilakukan penghitungan dan pengkajian secara seksama dan untuk TKS yang akan direkrut harus benar-benar dibutuhkan dan mempunyai kemampuan dan melaksanakan tugas. Karena selain aturan yang semakin ketat saat ini juga masalah anggaran menjadi kendala dala merekrut para TKS,'' demikian Yusran.

Sumber: