Lagi, 44 ASN Dilantik Sebagai Pejabat Fungsional

Lagi, 44 ASN Dilantik Sebagai Pejabat Fungsional

DOK/RK : BACAKAN : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd membacakan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap 44 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi pejabat fungsional, Jumat (30/12).--

RK ONLINE - Jumat (30/12) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan pelantikan terhadap 44 pejabat eselon IV menjadi Pejabat Fungsional. Sejauh ini sudah ada 285 pejabat eselon IV di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah menduduki jabatan fungsional, melalui 3 kali pelantikan.

 

Pelantikan 44 ASN sebagai pejabat fungsional ini dimpimpin Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH. Pelantikan ini menindak lanjuti PermenPAN-RB Nomor 17 tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2021.

 

Dalam sambutannya, Sekkab Hartono mengatakan, dengan telah dilaksanakannya pelantikan, artinya ke 44 ASN tersebut sudah sah menyandang jabatan fungsional, dengan tetap menjalankan tugas di maisng - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masing-masing ASN yang telah ditetapkan menjabat jabatan fungsional disebut sangat menguntungkan mereka sendiri.

 

"Ini menguntungkan bagi ASN bersangkutan sebab bisa cepat naik pangkat. Hanya saja kecepatan untuk naik pangkat tersebut masih tetap disesuaikan dengan profesional kerja yang dilaksanakan," kata Sekkab Hartono.

 

Menurutnya, status jabatan fungsional yang disandang bisa dipekerjakan oleh OPD lain sesuai dengan kebutuhan tim. Seperti bidang keuangan, pendidikan dan sejumlah bidang lainnya.

 

"Makanya dari tugas yang dilaksanakan, akan menguntung ASN itu sendiri. Selain bekerja di OPD-nya masing - masing, ASN tersebut juga bisa bekerja di OPD lain sebagai tim. Pekerjaan yang dilaksanakan itu juga ada nilainya, menjadi poin menuju kenaikan pangkat," sampainya.

 

BACA JUGA:Wajib Dipertanggungjawabkan dan Belanjakan Anggaran Sesuai Perencanaan

 

Sumber: