Dishub Turunkan Tim Awasi Jukir

Dishub Turunkan Tim Awasi Jukir

DOK/RK : Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM--

RK ONLINE - Mengantisipasi menjamurnya juru parkir (jukir) liar yang menarik retribusi diluar ketentuan saat libur sekolah, natal dan tahun baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan pengawasan. Tim ini akan turun langsung ke titik-titik parkir.

 

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM mengatakan, tim ini bertugas untuk memastikan jukir khususnya di daerah wisata mematuhi besaran tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2011.

 

Yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000. Jika ditemukan ada yang melanggar, dipastikan akan diberikan sanksi. Baik teguran hingga terberat pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT).

 

"Kita akan monitoring dan lakukan pelayanan pada posko pengamanan dengan digabungkan bersama polres dan unsur lainnya," kata Hendri.

 

BACA JUGA:Siapkan Posko Pelayanan Nataru

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membayar retribusi sesuai dengan aturan yang ada dan melaporkan dengan pihak terkait jika ada oknum jukir yang memungut retribusi parkir tidak sesuai ketentuan atau melakukan pungutan liar (pungli).

 

"Jika ada temuan dilapangan silakan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Dishub atau langsung ke pihak berwajib," ujar Hendri.

 

Sumber: