Dorong Dibentuknya Perda Perlindungan Jamaah Haji

Dorong Dibentuknya Perda Perlindungan Jamaah Haji

DOK/RK Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menilai, ke depan perlu dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Jemaah Haji. Bukan tanpa alasan, menurut Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag, regulasi daerah tersebut nantinya dapat memberi perlindungan bagi calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

 

Zulfakar menjelaskan, Raperda yang dimaksud berisikan perlindungan dan pelayanan jamaah haji, terutama terkait pelayanan manasik, transportasi hinggaakomodasi konsumsi dan kesehatan calon jamaah haji.

 

"Perlindungan yang dimaksud, lebih ke memaksimalkan pelayanan bagi jamaah haji daerah, mulai dari tes kesehatan gratis hingga pemberangkatan CJH dari kabupaten sampai ke Asrama Haji Bengkulu serta penjemputan jamaah haji. Sebagai referensinya pada beberapa daerah di Indonesia, itu sudah ada Perda serupa dalam rangka memberikan perlindungan untuk pelayanan maksimal terhadap calon jamaah haji yang diberangkatkan setiap tahunnya," jelas Zulfakar.

 

Dengan demikian, terang Zulfakar, pihaknya berharap Raperda tersebut dapat diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun dapat diinisiasi langsung oleh lembaga DPRD. Zulfakar pun berharap, adanya keseriusan pemerintah daerah dan unsur terkait dalam melayani jamaah haji sehingga lebih maksimal pada masa akan datang.

 

BACA JUGA:Kemenag Nilai Butuh Perda Perlindungan Jemaah Haji

 

"Jangan sampai pelayanan terhadap jamaah haji tidak maksimal, seperti kurangnya anggaran, kurangnya penyediaan fasilitas pelayanan. Khususnya layanan transportasi dan akomodasi," papar Zulfakar.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pada beberapa daerah Perda tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji menjadi payung hukum dalam memaksimalkan pelayanan bagi CJH, sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Yakni pemerintah daerah sebagai penyelenggara, dapat melakukan pelayanan jamaah haji berasaskan syariat, amanah, keadilan, kemaslhatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan maupun profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sumber: