Boleh Daftar PPS, Ini Syarat Tambahan untuk ASN dan Perangkat Desa

Boleh Daftar PPS, Ini Syarat Tambahan untuk ASN dan Perangkat Desa

DOK/RK : Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE--

RK ONLINE - Sesuai dengan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dibuka sejak 18 hingga 27 Desember 2022.

 

Sebanyak 312 yang direkrut untuk Pemilu 2024, tersebar di 104 desa/kelurahan. Proses pendaftaran masih sama dengan perekrutan PPK, melalui aplikasi SIAKBA. Masyarakat di Kabupaten Lebong yang memenuhi persyaratan tanpa terkecuali bisa mendaftar, termasuk perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE mengatakan pendaftar dari kalangan perangkat desa dan ASN ada tambahan sayarat yang harus dipenuhi. Selain harus memenuhi syarat wajib, mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari atasan tempat bekerja.

 

"Kalau pendaftarnya dari kalangan ASN, wajib mengantongi rekomendasi dari atasannya. Hal yang sama dengan perangkat desa, wajib mengantongi rekomendasi atau izin dari Kadesnya," terang Khidir.

 

BACA JUGA:Sudah 738 Orang Daftar PPS

 

Ia mengatakan untuk perangkat desa dan ASN tidak ada larangan untuk menjadi bagian dari penyelenggaran pemilu atau  sebagai PPS. Untuk perangkat desa dan ASN, jika terpilih menjadi PPS, tetap diberikan gaji dengan besaran sesuai aturan yang berlaku.

 

"Tidak ada larangan, termasuk perangkat desa maupun ASN, asalkan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Terpenting pada saat tes, lulus dan terpilih menjadi anggota PPS," singkatnya.

Sumber: