DPRD Provinsi Sahkan Raperda Pencegahan Narkotika

DPRD Provinsi Sahkan Raperda Pencegahan Narkotika

DOK/RK : TANDA TANGAN : Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang Pencegahan Narkotika.--

RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Dari rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi, masing-masing fraksi menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda.

 

Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA yang hadir menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak khususnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang terus mendorong terbentuknya Perda ini.

 

"Dari pandangan semua fraksi yang telah disampaikan pada akhirnya telah menyetujui untuk disahkan menjadi Perda. Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan rancangan peraturan daerah hingga disahkan menjadi peraturan daerah, " kata Rohidin.

 

Dengan adanya Perda ini, Rohidin berharap dapat menjadi landasan dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik.

 

"Tentu kita berharap dengan Perda ini upaya pencegahan itu bisa berjalan dengan efektif dan tentunya kejadian kasus menjadi menurun lebih jauh. Tentunya kita ingin melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, "tambah Rohidin.

 

Lebih lanjut, setelah disahkan, Perda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Perda  Provinsi Bengkulu.

 

"Kita akan segera sampaikan ke Kemendagri. Karena wajib kita sampaikan paling lambat 3 hari terhitung sejak disahkan menjadi peraturan daerah, ini untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah sebelum penetapan," lanjutnya.

 

Sumber: