Bagian Pemerintahan

SPj DD ADD Didesak Segera

SPj DD ADD Didesak Segera

DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mencatat, dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, semuanya telah mengajukan dokumen usulan pencairan ADD/DD tahap III TA 2022. Hanya saja memang, ada yang masih tahap verifikasi dan ada juga yang sudah pencairan karena dokumen usulan pencairan sudah disampaikan ke BKD Keuangan.

 

Disisi lain, diingatkan kepada seluruh pemerintah desa supaya merealisasikan ADD/DD tahap III sesuai aturan yang berlaku, dan ketika tahun anggaran berakhir, SPj juga wajib diselesaikan. Ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Jum'at (16/12). Menurut Iwan, usulan yang tengah diverifikasi pihaknya, akan secepatnya disampaikan ke BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang untuk diproses pencairannya.

 

"Iya, kalau sebelumnya masih terdapat beberapa desa lagi (Yang belum menyampaikan usulan pencairan, red), sekarang seluruhnya sudah menyampaikan. Ada yang sudah proses pencairan di BKD, ada yang sudah cair, dan ada juga yang masih dalam tahap verifikasi kita," terang Iwan. 

 

Iwan mengingatkan, seluruh pemerintah desa, dalam merealisasikan ADD/DD harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pertanggungjawaban atas realisasi ADD/DD tahap III tersebut wajib tuntas diakhir Desember ini. "Silakan realisasikan ADD/DD dengan baik, tapi ingat SPj-nya juga wajib selesai ketika tutup tahun anggaran. Karena SPj itu nantinya akan menjadi salah satu syarat proses usulan pencairan ADD/DD tahun 2023 mendatang," ucap Iwan.

 

BACA JUGA:Pengajuan ADD/DD Tahap III Ditunggu

 

Untuk diketahui, pada TA 2023 nanti, gelontoran DD dari pemerintah pusat meningkat dari sebelumnya untuk Kabupaten Kepahiang. Jika di tahun 2022 total DD untuk 105 desa di Kabupaten mencapai kisaran Rp 78 miliar, maka tahun depan meningkat menjadi Rp 83 miliar, naik Rp 5 miliar.

 

Sementara kebijakan penggunaan anggarannya pun ada yang berubah. Sebab di 2023, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen dari DD tak wajib lagi. Berbeda dengan program ketahanan pangan sebesar 20 persen, masih diwajibkan. Pagu DD untuk tahun anggaran 2023 ini sudah diterima Dinas PMD.

 

Sumber:

Berita Terkait