BSU Sasar 49 Ribu Pekerja Bengkulu
DOK/RK : Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan--
RK ONLINE - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat di Provinsi Bengkulu sudah ada 49.301 pekerja yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per orang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengatakan dari jumlah tersebut setidaknya besaran anggaran yang disalurkan untuk BSU di wilayah ini mencapai angka Rp 29, 5 miliar.
"Ada sekitar 49.301 pekerja di Bengkulu yang dialokasikan bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat melaui Kemnaker," kata Syarwan.
Ia menambahkan, BSU disalurkan langsung oleh pemerintah pusat dengan besaran bantuan yang diberikan Rp 600 ribu dengan tujuan membantu para pekerja untuk mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan paska kenaikan dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh pemerintah pusat per 3 September 2022 lalu.
Beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini, diantaranya warga negara Indonesia, sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal sejak bulan Juli 2022, tidak termasuk golongan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program kartu prakerja, serta bukan ASN dan TNI/Polri. Serta pekerja yang layak menerima bantuan juga yang memiliki besaran gaji hingga Rp 3,5 juta saja.
"Untuk penyaluran langsung dilakukan oleh pusat melaui KPPN di Jakarta. Besaran sudah jelas Rp 600 ribu yang dibayarkan sekaligus ke rekening penerima yang memenuhi syarat," papar Syarwan.
BACA JUGA:49 Ribu Pekerja Bengkulu Sudah Terima BSU
Sumber: