Usulkan Penambahan Sarana dan Prasarana TPST

Usulkan Penambahan Sarana dan Prasarana TPST

DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--

RK ONLINE - Membahas masalah perihal sampah memang tidak akan pernah ada habisnya. Makin ke sini, pengelolaan sampah kerap menjadi perhatian bersama, banyak pula yang perlu dibenahi.

 

Salah satunya dikatakan Kepala Dinas LH Kabupaten Kepahiang Swifanedi Yusda, S.Hut sarana serta prasarana untuk pengelolaan sampah, menjadi hal krusial agar semua dapat terproses dengan baik.

 

Antara lain, Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, truk pengangkut sampah serta gerobak, dan lainnya. Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan fasilitas pengolahan sampah di tempat TPST yang ada di Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi.

 

"Agar sampah dapat diproses dengan baik, kita akan mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung. Terutama alat berat dan alat pengolah sampah di TPST. Kita sedang menunggu hasil usulan ke pusat," kata Swifanedi.

 

BACA JUGA:Beli Lahan Tambahan untuk TPST Terkendala DPPT

 

Sejumlah sarana penanganan sampah, seperti TPS adalah tempat sembelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, atau bahkan tempat pengolahan sampah terpadu.

 

"Kalau TPST berarti tempat untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah. Mengenai bank sampah, ini yang belum maksimal dikelola di tengah masyarakat kita, lantapa apa? belum semua wilayah ada TPS3Rnya sebagai tempat bank sampah," ujar Swifanedi.

Sumber: