DPMD Tunggu Hasil Review UPK

DPMD Tunggu Hasil Review UPK

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang masih menunggu hasil review terhadap aset dan keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang dilaksanakan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.

 

Hasilnya nanti akan disampaikan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sementara pihak kecamatan diminta melakukan musyawarah pembentukan atau transformasi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD).

 

Ini dipaparkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH, Selasa (6/12). Diterangkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui UPK mana saja yang pengelolaan keuangan dan asetnya produktif atau tidak.

 

"Untuk hasilnya, kita belum tahu secara pasti. Setelah hasil review kita terima, nanti Dikirim ke Kemendes PDTT melalui DPMD Provinsi Bengkulu," kata Avico.

 

BACA JUGA:Hanya 2 UPK yang Masih Aktif Bergulir

 

Dirinya berharap pada awal tahun 2023 mendatang, UPK eks PNPM sudah bertransformasi menjadi BUMDesma LKD. "Sekarang proses terus berjalan, kita berharap awal tahun 2023 mendatang transformasi seluruh UPK di Kabupaten Kepahiang sudah dilaksanakan dan menjadi BUMDesma LKD. Karena itu, masing-masing kecamatan diminta melaksanakan musyawarah dalam rangka pembentukan BUMDesma LKD," demikian Avico.

 

Sebelumnya diberitakan, hanya 2 UPK yang masih aktif bergulir berdasarkan hasil review Ipda Kepahiang atas pengelolaan keuangan dan aset ke 8 UPK keuangan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd. Masih aktif maksudnya, dananya masih berjalan atau bergulir ke masyarakat. Diantaranya UPK Kecamatan Kepahiang dan UPK Kecamatan Kabawetan. Sedangkan 6 UPK lainnya disebutkan sudah tidak bergulir, hanya melakukan penagihan terhadap masyarakat yang minjam.

Sumber: