Verfak Masih Berlanjut
DOK/RK : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos--
"Sama seperti Verfak sebelumnya, keanggotaan Parpol yang tidak bisa ditemui, masing-masing wajib menghadirkan di sekretariat untuk dilakukan Verfak. Yang menentukan menjadi peserta Pemilu atau tidak, itu wewenang KPU RI," sampai Mirzan.
Dia menambahkan, untuk lolos Verfak hasil perbaikan, masing-masing Parpol wajib memenuhi minimal syarat 153 keanggotaan. "Untuk 4 Parpol yang kami lakukan Verfak hasil perbaikan, total keanggotaan seluruhnya 660 orang.
Mudah-mudahan saja semua memenuhi syarat dan menjadi peserta pemilu. Jadi untuk di Kecamatan Tebat Karai, kami berharap semua keanggotaan 4 Parpol tersebut bisa ditemui," demikian Mirzan.
Sumber: