RKRT Tidak Dibebankan pada Masyarakat
DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--
BACA JUGA:Puluhan Desa Dinobatkan Sebagai Desa APU
"Ke 4 Jenis wajib retribusi kebersihan itu sesuai dengan ketentuan yang karcisnya diterbitkan BKD. Potensi yang belum seluruhnya terinventarisir dengan maksimal, juga ada beberapa potensi retribusi kebersihan yang belum tergarap. Saat ini capaian PAD sudah 87 persen, kita memaksimalkan tuntas seluruhnya," jelas Swifanedi.
Disisi lain, lanjut Swifanedi, wacana revisi retribusi Raperda retribusi pada sektor kebersihan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan besaran tarif retribusi, sebab saat ini masih ada tarif retribusi kebersihan senilai Rp 500 per bulan.
"Kemudian penambahan potensi retribusi kebersihan seperti kawasan wisata, pedagang pasar, maupun sektor lainnya," demikian Swifanedi.
Sumber: