Pembahasan RPM Bank Bengkulu Batal

Pembahasan RPM Bank Bengkulu Batal

DOK/RK : Eko Guntoro--

RK ONLINE - Dari sejumlah Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, hanya 1 Raperda yang disahkan DPRD Kepahiang, yakni Raperda Desa Wisata.

 

Sementara Raperda lainnya seperti Raperda Penyertaan Modal (RPM) pada PT. Bank Bengkulu batal dibahas. Pembahasannya akan dilakukan tahun depan. Sejauh ini pula diketahui bahwa, tahun depan ada 7 Raperda yang sudah masuk ke Propemperda DPRD Kepahiang. Ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH pada Senin (28/11) kemarin.

 

Disampaikannya, tahun 2022 ini di luar dari Raperda wajib hanya 1 Raperda saja yang disahkan. Sementara untuk Raperda Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu batal disahkan, mengingat tahun 2022 hanya menyisakan waktu 1 bulan efektif.

 

"Untuk Raperda penyertaan modal pada Bank Bengkulu, belum bisa dilakukan pembahasan tahun ini. Namun kami pastikan akan dibahas tahun 2023 mendatang," kata Eko.

 

Selain Raperda penyertaan modal pada Bank Bengkulu yang akan dilakukan pembahasan tahun depan, menurut Eko, juga ada Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

 

BACA JUGA:Usulkan Raperda Penyertaan Modal di Bank Bengkulu

 

"Kami telah melakukan pembahasan bersama Pemkab Kepahiang melalui Bagian Hukum Setkab Kepahiang dan sejauh ini ada 7 Raperda yang sudah masuk ke Bapemperda untuk untuk dibahas di tahun 2023, termasuk Raperda wajib. Seperti Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2022, Raperda APBD-P TA 2022 dan sejumlah Raperda lainnya. Kami minta kepada Pemkab Kepahiang agar segera menyiapkan Naskah Akademik dan SK Tim Pengusul Raperda. Sehingga sewaktu-waktu dilakukan pembahasan, seluruh dokumen pendukungnya sudah lengkap," demikian Eko.

 

Sumber: