Terkait Usulan Raperda, Bagian Hukum Surati OPD
DOK/Net Ilustrasi Raperda--
Untuk tahapannya, lanjut Mindri, setiap usulan Raperda yang diusulkan oleh OPD nantinya akan terlebih dahulu dibahas dengan skala prioritas. Hasilnya akan disampaikan ke DPRD Lebong. Kemudian oleh DPRD Lebong Raperda yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2023 akan di tetapkan dalam surat keputusan melalui paripurna.
"Raperda yang bisa dilakukan pembahasan tahun 2023 mendatang adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda. Diluar itu, tak bisa dilakukan pembahasan, " demikian Mindri.
Sumber: