Siapkan Raperda JRA

Siapkan Raperda JRA

DOK/RK : Kadis Perpusda Muktar Yatib, S.Pd--

RK ONLINE - Setiap tahun volume arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang semakin banyak. Oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis, yang mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Muktar Yatib, S.Pd.

 

Agar hal tersebut bisa berjalan, menurutnya diperlukan payung hukum sebagai regulasi menjalankannya. Dalam hal ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Raperda ini memuat sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

 

"Dalam rangka efisiensi ruang penyimpangan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan penyusutan arsip. Hanya saja, saat ini daerah kita belum ada regulasi untuk itu, sehingga Raperda jadwal retensi arsip sebagai pedoman penyimpangan dan pemusnahan arsip baru akan diajukan tahun 2023 mendatang. Sedang disiapkan draf dan naskah akademik pada saatnya nanti diusulkan dalam Propemperda 2023," jelas Muktar.

 

BACA JUGA:Perpusdes Butuh Dorongan

 

Ditambahkannya, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis juga perlu disusun sebagai pedoman akses arsip. Yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip.

 

"Dasar hukum disusunnya JRA adalah peraturan tentang tata cara penyusunan pedoman retensi arsip, yang nantinya akan di ekspose draf, rekomendasi teknis penetapan JRA ini,"  demikian Muktar. 

Sumber: