7 Desa Kantongi Rekomendasi Dinas PMD, 10 Desa Proses Verifikasi
DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--
Masih minimnya jumlah desa yang menyampaikan berkas pengajuan tahap tiga ini. Reko mengimbau kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera mengajukan berkas tersebut secepatnya. Mengingat, waktu efektif tahun anggaran 2022 sudah semakin singkat.
"Jika sampai akhir Desember mendatang desa tidak juga menyerahkan berkas pengajuan. Artinya, 20 persen tahap III tidak bisa dicairkan. Harapan kita DD dan ADD tahap tiga bisa terserap di setiap desa dalam Kabupaten Lebong," demikian Reko.
Sumber: