Larangan Kendaraan ODOL Berlaku 2023

Larangan Kendaraan ODOL Berlaku 2023

DOK/RK : RAKORNIS : BPTD Wilayah Bengkulu - Lampung saat menggelar Rakornis dan sosialisasi keselamatan transportasi jalan.--

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper Lindungi Hak Perempuan dan Anak

 

"Alat timbang itu nanti akan dipasang di jembatan timbang dan jalan tol, dan nantinya akan dijalankan dengan sistem. Bisa juga diintegrasikan dengan sistem ETLE kepolisian, " ungkap Bahar. 

 

Pihaknya berharap, dengan telah berlakuknya kebijakan ini para pengguna jalan khususnya angkutan logistik dan komoditas pertambangan mengikuti aturan ini. Jika tidak, akan diberikan sanksi kepada para pelanggar. 

 

"Sanksinya akan kami lakukan tilang dan yang sudah melebihi batas peringatan akan kami tindak tegas," singkat Bahar.

Sumber: