Ditargetkan, Raperda PM Disahkan Desember
DOK/Net Ilustrasi Raperda--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan dari beberapa Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ini, dimungkinkan hanya 2 diantaranya yang bisa disahkan. Adalah Raperda Desa Wisata diprakarsai DPRD Kepahiang.
Kemudian Raperda Penyertaan Modal (PM) terhadap Bank Bengkulu. Selebihnya dimungkinkan akan diusulkan kembali masuk Propemperda tahun 2023 mendatang.
Diwawancara, Senin (7/11) Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menerangkan, di luar dari Raperda wajib yakni Pertanggungjawaban APBD TA 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD 2023, mungkin hanya 1 Raperda usulan dari Pemkab yang akan disahkan tahun ini.
"Kalau dari usulan Pemkab Kepahiang, mungkin hanya Raperda penyertaan Modal terhadap bank bengkulu saja yang akan disahkan. Sementara usulan dari DPRD Kepahiang juga terdapat satu yakni Raperda Desa wisata. Sementara Raperda lainnya di luar Raperda wajib kita usulkan lagi dalam Propemperda tahun 2023," kata Irwan.
Dijelaskannya, untuk Raperda penyertaan modal terhadap bank bengkulu hanya menungggu kajian investasi dari tim ahli UNIB. Setelah itu tuntas nantinya, akan disampaikan ke DPRD Kepahiang untuk dibahas. Sehingga sangat dimungkinkan awal Desember bulan depan Raperda penyertaan Modal terhadap bank bengkulu sudah disampaikan ke DPRD Kepahiang.
"Awal Desember mungkin sudah dibahas, selanjutnya pengesahan. Ya sekarang menunggu kajian investasi saja lagi dari ahli UNIB," jelas Irwan.
Sedangkan untuk Raperda Perumda masih penyusunan Naskah Akademik (NA) yang pembahasannya dimungkinkan pada tahun depan. Sebenarnya, sambung Irwan, bukan hanya Raperda Perumda saja yang NA lagi disusun tapi Raperda Persoroda pun masih tahap penyusunan NA.
Sumber: