Wajib Tergabung Poktan dan RDKK

Wajib Tergabung Poktan dan RDKK

DOK/Net : Ilustrasi Pupuk Subsidi--

RK ONLINE - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang menegaskan, petani masih bisa menebus pupuk subsidi meski belum mendapatkan kartu tani.

 

Yakni syaratnya, petani harus tercantum dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Untuk diketahui target penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022 di Kabupaten Kepahiang mencapai ribuan ton. Rinciannya pupuk urea 610 ton, SP-36 181 ton, ZA 490 ton, NPK 744 ton dan organik 298 ton.

 

Masing-masing penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, kata Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Eraman, Sp disalurkan melalui kios pupuk pada wilayah kecamatan dan desa.

 

"Pemerintah terus memperbaiki pola distribusi pupuk bersubsidi supaya semakin baik. Jadi sebelum kartu tani efektif digunakan, petani tetap bisa menebus pupuk subsidi asalkan data petani masuk dalam RDKK," kata Eraman.

 

BACA JUGA:Usul Benih ke BPTP

 

Dia menjelaskan, RDKK menjadi acuan untuk mendistribusikan pupuk subsidi setiap tahunnya. Apalai data RDKK valid, dengan RDKK data petani by name by adress.

 

"Kita mengingatkan agar petani untuk bergabung dengan kelompok tani jika ingin mendapatkan pupuk subsidi. Berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2020, pupuk subsidi ditujukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok. kelompok tani wajib penyusunan RDKK dan menggarap lahan paling luas 2 hektare," singkatnya.

Sumber: