Pelaku Usaha di Pantai Panjang Diminta Urus Izin Baru
DOK/RK : SOSIALISASI : Pemprov Bengkulu saat menggelar sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu--
RK ONLINE - Pelaku usaha yang ada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu diminta untuk segera mengurus izin usaha baru. Hal tersebut berkaitan dengan terbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kewenangan pengelolaan wisata Pantai Panjang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang didapat dalam untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penataan kawasan Pantai Panjang.
"Tahun ini kawasan pantai panjang resmi miliknya Pemprov Bengkulu karena sudah dikeluarkan HPL dan sertifikat oleh kementerian ATR/BPN. Dari sertifikat HPL tersebut akan kita turunkan kepada pengguna atau pelaku usaha di pantai panjang," ungkap Hamka Sabri usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (1/11) kemarin.
Setiap pelaku usaha seperti perhotelan, rumah makan, restoran dan kafe diminta untuk mengurus izin dan sertifikat usaha yang dimiliki.
"Didalam HPL kita diperbolehkan itu, mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. Ini yang jadi persyaratan, karena tanahnya menjadi hal kewenangan provinsi. Untuk itu hari ini (kemarin,red) kita sosialisasikan," kata Hamka.
Sosialisasi yang dilaksanakan juga sebagai bentuk mempercepat penertiban atau pembaharuan izin pelaku usaha di kawasan Pantai Panjang karena dalam hal ini semua pelaku usaha dan dinas terkait, terutama bidang perizinan akan membantu memaparkan kebutuhan dan syarat-syarat bagi pelaku usaha untuk memperbaharui izin usahanya.
"Persyaratan kita sosialisasikan, dan kita undang pihak Badan Pertanahan Nasional untuk mensosialisasikan. Baru nanti para pelaku usaha melengkapi dan membenari segala sesuatu administrasinya selama ini," tambahnya.
BACA JUGA:Pantai Panjang Sementara Dikelola Pokdarwis
Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha untuk serius menjalankan usahanya karena telah diberikan kesempatan berusaha diatas tanah yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.
"Misalnya terbengkalai, itu tidak boleh karena itu bukan tanah biasa, yakni tanah negara yang diberikan pengelolaannya kepada Pemprov. Dan Pemprov memberikan kepada pelaku usaha yang ingin berusaha dikawasan pantai panjang dengan serius. Ini juga dalam rangka mendorong program prioritas gubernur yaitu pantai panjang adalah ikon wisata Provinsi Bengkulu," kata Hamka.
Disisi lain, untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu yang sempat terhenti beberapa tahun terakhir akibat pandemi, Pemprov Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan atau event-event, salah satunya dengan dibukanya kembali Car Free Day (CFD) yang telah diresmikan pekan lalu.
"Ini dalam rangka mendorong dan mensukseskan program wisata Pantai Panjang," demikian Hamka.
Sumber: