Pantai Panjang Sementara Dikelola Pokdarwis

Pantai Panjang Sementara Dikelola Pokdarwis

DOK/RK : Kawasan pantai panjang kota Bengkulu--

RK ONLINE - Sembari menunggu pelaksaan penataan kawasan Pantai Panjang yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk sementara waktu Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada kelompok sadar wisata (Pokdarwis) untuk mengelola Pantai Panjang.

Setidaknya ada 4 Pokdarwis yang akan membantu Dispar Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya untuk penertiban, pengamanan, hingga tata kelola kawasan Pantai Panjang. 

Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si mengatakan, pihaknya akan mengenalkan Pokdarwis tersebut kepada masyarakat khususnya para pedagang yang ada di kawasan Pantai Panjang.

"Kita betul-betul sosialisasikan dan berikan pemahaman kepada para pedagang, Pokdarwis ini betul-betul bisa membimbing para pedagang bagaimana menertibkan Pantai Panjang, membuat pantai lebih bersih dan teratur. Sehingga membuat wisatawan dari luar ataupun lokal bisa nyaman berwisata di Pantai Panjang," paparnya.

Diharapkan dengan adanya kerja sama dengan Pokdarwis ini, Dispar berharap pengelolaan kawasan wisata Pantai Panjang bisa lebih baik. Namun meski pihaknya memberikan kewenangan terhadap Pokdarwis untuk pengelolaan, ia memastikan pihaknya akan tetap melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali terhadap kinerja Pokdarwis. 

"Akan ada evaluasi setiap 3 bulannya untuk mengetahui seberapa perkembangan Pokdarwis dalam melakukan tugasnya," tambahnya.

 

BACA JUGA:Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pokdarwis Pengelola Wilayah 1, Bobi menyampaikan jika pihaknya cukup senang membantu Dispar Provinsi Bengkulu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pedagang di kawasan Pantai Panjang untuk menjaga kebersihan, mencegah pungutan liar hingga bangunan liar baru. 

"Kita lakukan secara mandiri pengelolaan dan dari pedagang akan memberikan bayaran sesuai kemampuannya," singkatnya.

Sumber: