2 Pengeroyok Salah Sasaran Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pengeroyok Salah Sasaran Terancam 5 Tahun Penjara

Foto/Jimmy : Kedua tersangka pengeroyokan saat dibawa dari sel tahanan untuk diperiksa.--

RK ONLINE - Hingga Rabu 19 Oktober 2022, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Anggara Yudha (18) warga Padang Lekat masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Adalah YA (18) dan OG (19). Bahkan akibat perbuatannya, kedua remaja asal Kabupaten Empat Lawang tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP.

"Keduanya kami sangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desri Zaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Pipin Nurkholis, SH.

Sementara untuk 1 rekannya yang juga ikut saat menemui korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya mendapat pembinaan saja. Pasalnya setelah diselidiki, dalam kasus ini yang bersangkutan tidak sama sekali terlibat.

"Rekannya tidak ditahan, sebab saat di TKP yang bersangkutan ini berkelahi dengan 1 orang lainnya. Jadi tidak ikut memukuli korban, karena laporan yang naik hanya laporan korban saja, sementara ini hanya 2 tersangka yang ditahan," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Diduga Keroyok Warga Padang Lekat, 2 Pria Dibekuk Polisi

 

Berdasarkan pengakuan YA, keduanya mendatangi korban hanya untuk membalaskan rasa sakit hati lantaran sebelumnya diludahi oleh seseorang yang tidak dikenal. Hanya bermodalkan prasangka mirip saja, keduanya langsung menghajar korban dengan membabi buta dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka memar hingga robek di kepala.

"Salah sasaran. Kami kira dia (korban, red) adalah orang yang meludah dan mengolok-olok kami, ternyata bukan," sesal YA.

Sumber: