633 Penyandang Disabilitas Wajib Dapat Bansos

633 Penyandang Disabilitas Wajib Dapat Bansos

DOK/RK : LAYANAN : Pelayanan dari Dinsos Kabupaten Kepahiang terhadap penyandang disabilitas.--

RK ONLINE - Di Kabupaten Kepahiang, diketahui ada 633 penyandang disabilitas tersebar di 8 kecamatan. Seluruhnya berhak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) meliputi program Keluarga Penerima Manfaat (PKH), mendapatkan rehabilitasi serta sejumlah Bansos lainnya. Penyandang disabilitas yang dimaksud yakni semua jenis disabilitas diantaranya tuna wicara, tuna rungu, ODGJ, dan penyandang disabilitas lain.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan, awalnya berdasarkan pendataan yang dilakukan pandamping desa dan  kelurahan di Kabupaten Kepahiang, total penyandang disablitas mencapai 661 orang. Namun sekarang jumlahnya 633 lantaran 28 orang lainnya meninggal dunia.

"Sejauh ini penyandang disabilitas yang terdata dengan kita mendapatkan Bansos. Seperti tahun 2021 lalu mendapatkan bantuan atensi permodalan usaha, sehingga penyandang disabilitas tidak memberatkan keluarga. Sejauh ini dari bantuan atensi yang diberikan masih terus berjalan dan berkembang," kata Helmi, Jum'at (14/10).

 

BACA JUGA:Pelaku UMKM Tolak Kenaikan HET Elpiji 3 Kg

 

Selain itu, bantuan lain juga diberikan kepada penyandang disabilitas seperti PKH. Dalam proses pelayanan terhadap masyarakat, yang ingin berkonsultasi terkait pra ganguan psikotik, Dinsos Kabupaten Kepahiang juga menyediakan ruangan khusus. "Jadi masyarakat Kepahiang yang ingin berkonsultasi terkait psikolog, kita juga menyediakan pelayanannya. Bagi masyarakat memiliki keluarga yang masuk kategori penyandang disabilitas tetapi belum terdata, silakan laporkan dengan kita," demikian Helmi.

Sumber: