Siapkan Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman

Siapkan Regulasi Pemanfaatan PTM Muara Aman

DOK/RK : PTM : Bangunan PTM Muara Aman--

RK ONLINE - Pembangunan Pasar Tradisional Moderen (PTM) Muara Aman di wilayah Kecamatan Lebong Utara tahun ini masih berlanjut. Bahkan tahun 2023 mendatang pembangunannya diwacanakan akan kembali dilanjutkan. Meski demikian, disisi lain Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong saat ini mulai menyusun regulasi dalam pemanfaatan bangunan pasar. Mulai dari regulasi besaran tarif yang akan dibebankan kepada pedagang hingga teknis pemanfatan pasar. 

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Diserindagkop dan UKM Lebong, Iwan Jang Jaya, SE melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME.

"Pembangunan PTM ini ditargetkan selesai tahun depan. Karena itu, kita sudah mulai menyusun regulasi untuk pemanfaatannya," kata Arnaldi.

Salah satu regulasi yang tengah disusun adalah mengenai penetapan tarif penempatan kios oleh pedagang.  Sebab, hal ini akan mempengaruhi dalam penentuan target PAD tahun mendatang.

"PTM Muara Aman ini diketahui ada 4 lantai yang terdiri dari lantai 1 dan 2 yang berjumlah 102 kios. Masing-masing lantai memiliki kapasitas 55 kios. Dari jumlah itulah yang saat ini masih kami susun tarifnya," tambahnya.

 

BACA JUGA:2 SD Belum Bisa Ikuti ANBK, Ini Alasannya

 

Dia menambahkan, para pedagang yang ingin menempati kios tersebut nantinya akan di invetarisir lebih dulu. Teknisnya sendiri tim Disperindagkop UKM akan turun langsung ke lapangan dalam melakukan validasi data para pedagang tersebut. Ia juga mengakui jika saat ini belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sertifikat tersebut akan menjadi dasar pemanfaatan PTM disamping ada Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Harapan kita semoga saja tahun ini SLF dari kementerian sudah bisa di keluarkan, sehingga kami cepat untuk menyusun regulasi dan pemanfaatannya," singkatnya.

Sumber: