Penduduk Lebong Bertambah 1.337 Jiwa

Penduduk Lebong Bertambah 1.337 Jiwa

DOK/RK : Dukcapil Lebong--

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mencatat ada penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.337 jiwa yang terekam dalam Data Konsolidasi Bersih (BKD). Jumlah penambahan penduduk tersebut diperoleh dengan membandingkan jumlah penduduk semester II tahun 2021 dengan jumlah penduduk pada semester I tahun 2022.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lebong Drs. Budi Setiawan melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si menjelaskan sesuai data semester I 2022 jumlah penduduk di Lebong ada sebanyak 110.233 jiwa. Sedangkan pada semester II tahun 2021 lalu, jumlah penduduk hanya 108.856 jiwa.

"Artinya ada penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.337 jiwa," kata Tri.

Menurutnya, penambahan jumlah penduduk tersebut salah satunya disebabkan adanya kenaikan angka kelahiran dan akibat penduduk pindah datang. Namun dari kedua faktor itu, penambahan ini didominasi dari angka kelahiran.

"Hal ini juga terlihat dari banyaknya warga yang mengurus KIA (Kartu Identitas Anak, red) dan KK (Kartu Keluarga, red), " lanjutnya. 

 

BACA JUGA:Perekaman KTP, Dukcapil Sasar Sekolah

 

Dirincikannya 110.233 jiwa penduduk hingga semester I tahun 2022, yaitu di Kecamatan Lebong Utara sebanyak 16.040 jiwa, 5.918 jiwa penduduk Lebong Atas, 11.586 jiwa penduduk Lebong Tengah, 15.570 jiwa penduduk Lebong Selatan, 4.970 jiwa penduduk Rimbo Pengadang, 6.590 jiwa, penduduk Topos, 10.910 jiwa penduduk Bingin Kuning, 9.416 jiwa penduduk Lebong Sakti. Kemudian 7.698 jiwa penduduk Pelabai, 8.921 jiwa penduduk Amen, 5.694 jiwa penduduk Uram Jaya, dan 5.920 jiwa penduduk di Kecamatan Pinang Belapis.  

Ia berharap masyarakat Kabupaten Lebong untuk tertib dalam mengurus setiap administrasi kependudukan (adminduk).  Khususnya jika ada penambahan anggota keluarga baru agar dapat melakukan pembaharuan data KK serta membuat akta kelahiran.

"Kami berharap, agar masyarakat Lebong tertib dalam data kependudukannya. Terlebih, data kependudukan ini wajib dimiliki setiap warga Indonesia," singkatnya.

Sumber: