Tidak Dipecat, Tersandung Kasus Aborsi Maut ASN RSUD Kepahiang Divonis 1 Tahun 7 Bulan
![Tidak Dipecat, Tersandung Kasus Aborsi Maut ASN RSUD Kepahiang Divonis 1 Tahun 7 Bulan](https://radarkepahiang.disway.id/upload/255fbfe37d97b7e958ebf8d8b1b411ae.jpg)
Sidang putusan kasus aborsi maut yang melibatkan oknum ASN RSUD Kepahiang.--
BACA JUGA:Salat Gaib Polres Kepahiang Untuk Korban Gempa Tapanuli dan Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui kalau selain DN, Ketua Majelis Hakim PN Kepahiang, Hendri Sumardi juga sudah memvonis dan menjatuhkan hukuman untuk 2 terdakwa lain dalam kasus aborsi maut ini. Yakni AN yang merupakan pacar korban sekaligus aktor utama dari kasus yang menewaskan wanita cantik asal Curup ini, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa RT oknum THL Puskesmas Pasar Kepahiang yang juga terlibat, divonis 1 tahun 4 bulan. Vonis ini tentu saja lebih rendah dari tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, SH mengungkapkan kalau vonis yang ditetapkan PN Kepahiang ini, lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya mereka sampaikan dalam persidangan. Sebab sebelumnya, dalam persidangan JPU menuntut ketiganya dengan hukuman yang lebih lama. Dijelaskannya bahwa AN dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun, DN 1,8 tahun dan RT selama 1,5 tahun.
"Kami menghargai keputusan hakim, selama sepekan kedepan kami akan mempertimbangkan vonis tersebut," singkatnya.
Sumber: