Ops Zebra Nala, Polisi Bagikan Masker

Ops Zebra Nala, Polisi Bagikan Masker

DOK/RK : BAGIKAN : Jajaran Sat Lantas Kepahiang bagikan masker kepada pengendara dan pejalan kaki.--

RK ONLINE - Jajaran Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dalam 2 hari terakhir mulai melaksanakan Ops Zebra - Nala 2022. Namun untuk 3 hari pertama, masih tahap sosialisasi sehingga jajaran Sat Lantas belum langsung menilang pengendara yang melakukan pelanggaran. Kemudian, petugas juga membagikan masker kepada pengendara dan pejalan kaki yang tidak memakai masker. 

"Tahap awal pelaksanaan Ops Nala Zebra ini kami melakukan sosialisasi serta membagikan masker. Pengendara yang tidak menggunakan masker kami stop dan diberikan masker, juga kepada pengunjung serta penjaga toko," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos, Selasa (4/10).

Pembagian masker yang dilakukan, dikatakan Bole, karena masyarakat hingga saat ini masih diharuskan memakai masker lantaran pandemi Covid-19 belum 

berakhir termasuk di Kabupaten Kepahiang. "Kami tetap mengajak untuk memakai masker sehingga bisa terjauh dari Covid-19. Memang sekarang Covid-19 sudah berangsur hilang, tapi kita diminta tetap waspada dan menjaga kesehatan," papar Bole. 

Dia melanjutkan, setelah tahap sosialisasi Ops Zebra Nala berakhir maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pelanggar aturan berlalulintas. "Sosialisasi selama 3 hari. Setelah itu penegakan hukum kami lakukan. Ya kami berharap melalui sosialisasi yang dilakukan, pengendara tidak ada lagi yang melanggar. Dalam Ops Zebra Nala, kami tetap mengedepankan cara yang humanis," pungkasnya. 

 

BACA JUGA:Ingat Pesan Kapolres Kepahiang, Tindak Pelanggar Ops Zebra Dengan Humanis

 

Untuk diketahui, pada Ops Zebra Nala 2022 ada 8 target. Yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, pengendara yang tidak bisa menujukan dan tidak memiliki SIM/STNK. Selanjutnya pengendara yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan standar, kendaraan yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, dan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.

Sumber: