Pajak Desa Dipotong Tapi Belum Disetor?

Pajak Desa Dipotong Tapi Belum Disetor?

Peraturan pemerintah mengatur kalau pengguna atau pemegang fasilitas kantor bakal dikenakan pajak/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang masih mengevaluasi SPj ADD/DD seluruh desa yang ada di Kecamatan Kabawetan, diperkirakan awal Oktober ini selesai. Setelah nanti menuntaskan evaluasi SPj ADD/DD di wilayah Kecamatan Kabawetan, artinya Ipda Kepahiang sudah menyelesaikan evaluasi di 4 kecamatan. Sepanjang perjalanan evaluasi, mayoritas catatan Ipda yang harus diperbaiki pihak desa berkaitan pembayaran pajak. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hendri, SH melalui Irban II, Drs. Saprudin menyampaikan, untuk evaluasi SPj ADD/DD di Kecamatan Kabawetan ini dalam waktu dekat akan tuntas. Sama dengan kecamatan lain, catatannya mayoritas berkaitan dengan pembayaran pajak.

"Kami lihat, pemerintah desa ini, ketika sudah membelanjakan anggarannya, pajak yang sudah dipotong tidak langsung disetorkan. Padahal seharusnya, itu wajib langsung disetor. Kami sampaikan, supaya ke depan pajak yang sudah dipotong jangan ditunda penyetorannya dan itu sudah dijalankan oleh desa - desa di Kecamatan Kabawetan," ucapnya.

Terkait dengan hasil evaluasi administrasi lainnya, menurut Saprudin, untuk desa-desa Kecamatan Kabawetan seluruhnya sudah terbilang baik. Ia berharap apa pun yang disarankan Ipda Kepahiang, pemerintah desa segera mengerjakannya. Sehingga di akhir 2022, seluruh pengelolaan SPj tersusun dengan baik dan pajak sudah disetorkan.

"Perbaiki semua yang menjadi catatan, sehingga akhir tahun nanti terkait pengelolaan ADD/DD tidak ada persoalan lagi," ujar Saprudin. 

 

BACA JUGA:Aplikasi Pajak Daerah Harus Mampu Optimalkan Pendatan

 

Selanjutnya, setelah Kecamatan Kabawetan menyisakan 4 kecamatan lagi yang SPj ADd/DD yang akan dievaluasi. Meliputi Kecamatan Merigi, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, dan Kecamatan Tebat Karai. "Kita berharap terhadap masing-masing pemerintah desa di 4 kecamatan ini dapat bersiap-siap. Wacana sementara setelah Kecamatan Kabawetan, jika tidak kecamatan Ujan Mas maka Kecamatan Tebat Karai," demikian Saprudin. 

Sebelumnya diberitakan, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, hanya 95 desa yang dilakukan evaluasi SPj ADD/DD. Sebab 10 desa lain sebelumnya sudah menjadi sampel pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil evaluasi SPj ADD/DD ini nanti akan menjadi dasar untuk pelaksanaan audit pada tahun 2023 atas pengelolaan ADD/DD TA 2022.

Sumber: