Pengusaha Pertashop Wajib Setoran Rp 800 Ribu
Salah satu usaha Pertashop yang ada di Kecamatan Tebat Karai Kepahiang. --
"Jika diajumlahkan dengan PBB, masing-masing Pertashop berkewajiban menyetor pajak sekitar Rp 800 ribu. Tapi untuk diketahui jika besaran pajak papan reklame itu, belum ditetapkan dan baru sebatas nota penghitungan sementara," pungkasnya.
Sumber: